JAKARTA, KORANMANDALA.COM
Roy Suryo adalah pakar telematika yang tidak terima disebut tukang fitnah oleh ketua KPU Hasyim Asy’ari. Roy Suryo pada akhirnya Rabu (27/12/2023) melayangkan somasi ke KPU melalui kuasa hukumnya, salah satunya Nazmi Salsabila SH dari Kantor Hukum IDCC & Associates.
Surat kiriman dari Roy Suryo tersebut sudah diterima ketua KPU Hasyim Asy’Ari. Menurut informasi Hasyim akan segera menjawab somasi itu. “Sebagai warga negara yang taat hukum, Pak Hasyim tentu akan segera menjawab,” kata salah seorang petugas KPU yang dihubungi melalui telepon Kamis (28/12/2023).
Roy Suryo mengatakan bahwa somasi yang dia layangkan adalah simasi ke-1. Jika belum dijawab maka akan disusul somasi kedua dan ketiga. Hasyim Asy’ari pun diminta datang ke kantor Hukum IDCC & Associates guna melakukan klarifikasi pada Rabu 3 Januari 2024 mendatang.
Dalam surat somasinya, Roy melampirkan artikel media massa yang memuat berita Hasyim Asy’ari mengatakan “Roy Suryo memang tukang fitnah”. Kalimat ketua KPU itu, dianggap menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat mantan menteri era SBY itu.
BACA JUGA: Roy Suryo Teliti Suara Misterius Wanita yang Sebut Kata Sudah ke Gibran
Ketua KPU tersebut dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. pasal 45 ayat (3) – UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata.
Ucapan Ketua KPU yang menyebut Roy tukang fitnah itu berawal ketika eks Politikus Partai Demokrat ini menuding KPU tidak adil lantaran hanya cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabumung Raka yang menggunakan tiga mikrofon sekaligus.
Ungkapan pakar telematika itu disampaikan melalui unggahan di akun X @KRMTRoySuryo1 miliknya. Dalam unggahan itu, Roy menduga KPU RI tidak adil.
Kepada koran mandala.com, Roy Suryo meminta KPU untuk adil. Dalam debat selanjutnya, Roy meminta KPU adil, cukup satu mic saja.
KPU mmemberi keterangan bahwa dalam debat waktu itu, semua cawapres mendapatkan alat yang sama. Semua cawapres pakai 3 mikrofon antisipasi ada mikrofon yang mati.
Begitu pula mengenai alat yang berada di telinga cawapres nomor urut 2 bukan seperti yang dicurigai Roy Suryo. Yang pasti alat itu bukan ear feeder tetapi mikrofon yang dipasang.
BACA JUGA: Sempat Diremehkan, Survei Debat Cawapres Gibran Rakabuming Ungguli Mahfud MD dan Cak Imin
KEBERATAN
Sementara kuasa hukum Roy Suryo, Ristan BP Simbolon, mengatakan, kliennya sangat keberatan dengan kata-kata Hasyim yang disampaikan sebagai bentuk respon terhadap postingan Roy Suryo di media sosial X pada Jumat malam (22/12).
Ristan mengatakan pihaknya berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik, dan memandang perlu menindaklanjutinya. Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan/atau telah merugikan harkat dan martabat klien kami.