KORANMANDALA.COM – Kabar gembira untuk kamu yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran pengawas TPS, simak syarat dan cara daftarnya di sini.
Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka sejak 2 Januari.
Pengumuman telah dikeluarkan bahwa pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 kini telah resmi dibuka.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilu 2024, dimulai dari tanggal 2 Januari hingga 6 Januari 2024.
Proses pengangkatan Pengawas TPS akan dilakukan oleh Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, dengan batas waktu paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara, dan pembubaran akan dilakukan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Baca Juga : Soal Netralitas ASN, Timnas Amin: Bawaslu Harus Tegas!
Diperlukan satu orang Pengawas TPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara, yang bertugas membantu Petugas Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan tugas pengawasan selama proses Pemilu.
Syarat Pengawas TPS
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Cara Daftar
Untuk pendaftaran silahkan klik link di bawah artikel ini.
Surat pendaftaran harus ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III). Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Sertakan dua lembar pas foto setengah badan terbaru dengan ukuran 4 x 6. Cantumkan juga fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau serahkan fotokopi ijazah terakhir sambil menunjukkan ijazah asli.
Sertakan Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV) dan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 (Lampiran V), yang mencakup: