– Kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika (dengan mencantumkan surat keterangan hasil pemeriksaan jika tersedia).
– Tidak pernah menjadi anggota partai politik setidaknya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
– Bersedia bekerja penuh waktu.
– Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
– Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Klik Link Pendaftaran di Sini. (rfa)