KORANMANDALA.COM – Bawaslu telah mengeluarkan larangan terhadap pemasangan segala jenis APK Pemilu 2024 di transportasi publik sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengingatkan para calon legislatif (caleg) atau calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) terkait aturan tersebut.
Bagja menyatakan bahwa fasilitas publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, sebagai contoh, angkutan kota seperti angkot yang memiliki plat kuning tidak diizinkan.
“Tidak diperbolehkan, fasilitas publik tidak boleh digunakan, seperti angkot yang berplat kuning tidak boleh. Termasuk bus Transjakarta yang memiliki plat kuning, itu juga tidak diizinkan.” katanya beberapa pekan silam.
Meski sudah ada aturan pelarangan, para peserta pemilu nampaknya tak peduli dengan larangan itu.
Banyak angkot yang memasang stiker kaca film bergambar caleg dan capres-cawapres di kaca belakang mobil angkot.
Banyak supir angkot yang tak tahu ada larangan pemasangan itu. Yang jelas, mereka senang kendaraannya dipasangi stiker atau baliho. Sebab, hal itu menjadi tambahan rezeki bagi sang supir.
Paling tidak hal itu diakui Dede, supir angkot di Baleendah Kabupaten Bandung.
Dede, sopir angkot jurusan Baleendah-Tegalega, mengaku bahwa ia menerima bayaran untuk memasang stiker caleg hanya demi uang.
Dia juga menegaskan tak mendukung sosok yang numpang beken di belakang kendaraannya.