KORANMANDALA.COM – Selama tahun 2022-2023, total transaksi mencurigakan mencapai Rp 51,47 triliun dan melibatkan 100 caleg.
Angka itu diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menyebut transaksi mencurigakan itu melibatkan calon legislatif (caleg) yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa fokus laporan tertuju pada transaksi yang dianggap mencurigakan, terutama yang terkait dengan dugaan tindak pidana seperti korupsi.
Contohnya, transaksi kecil yang tiba-tiba meningkat menjadi jumlah besar atau sebaliknya, serta transaksi dengan profil yang tidak sesuai dengan karakteristik pelaku.
Berikut beberapa fakta terkait aliran dana kampanye yang dianggap mencurigakan menurut PPATK:
Transaksi ke Bendahara Partai Politik:
PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik.
Jumlah dana yang diterima oleh partai politik dari luar negeri mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023, meningkat dari Rp 83 miliar pada tahun sebelumnya.
Lebih dari 30 Persen Dana PSN Masuk Kantong Pribadi:
PPATK menemukan, lebih dari 30% anggaran untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) diduga masuk kantong pribadi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politikus.
Calon Anggota Legislatif:
PPATK telah melaporkan temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh calon anggota legislatif kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum.