Ivan menyebut bahwa PPATK telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh pihak terdaftar dalam DCT kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Modus Penerimaan Dana Kampanye dari Luar Negeri:
Ada berbagai modus yang digunakan dalam penerimaan dana kampanye yang dianggap mencurigakan, termasuk penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh pihak yang bertindak untuk kepentingan penerima manfaatnya.
Selain itu, terdapat penukaran valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye.
Penyalahgunaan APBD dan BPR:
PPATK menemukan penyaluran hibah dari Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) yang diduga dikendalikan oleh anggota partai politik.
Selain itu, ditemukan penyalahgunaan dana kredit yang mengalir kepada simpatisan untuk kepentingan partai politik tertentu.
Dugaan Aliran Dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara:
PPATK menemukan aliran dana kampanye yang terindikasi berasal dari kegiatan ilegal, termasuk tambang ilegal dan penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ada dugaan bahwa sebagian dana ini mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara yang didirikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Temuan ini telah dilaporkan oleh PPATK kepada berbagai pihak, termasuk Bawaslu, KPK, Polri, OJK, dan BIN.
Parahnya, sebanyak 36,67 persen anggaran untuk proyek strategis nasional (PSN) diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para pejabat.- ***