KORANMANDALA.COM – Rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak benar. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
“(Pemakzulan) Pak Jokowi tidak ada, tida ada sama sekali di DPR,” kata Airlangga, Minggu 14 Januari 2024.
Proses pemakzulan presiden, kata Airlangga, harus melalui mekanisme DPR.
“Tak ada proses seperti itu di Senayan. Lagi pula, partai koalisi pemerintah menguasai DPR” lanjut Airlangga.
Airlangga menganggap isu pemakzulan sebagai angin lalu.
Ia menyatakan bahwa isu pemakzulan tidak mengganggu partai pendukung pemerintah di parlemen, dengan mayoritas 85%, dan tidak ada kekhawatiran terkait hal tersebut.
Sebelumnya, pembahasan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi muncul setelah Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, bertemu dengan sejumlah tokoh dari Petisi 100 di kantornya di Jakarta pada 10 Januari 2024. Perwakilan Petisi 100 yang hadir termasuk Marwan Batubara, Faizal Asegaf, Rahma Sarita, dan Letjen Mar (Purn) Suharto.
Selama pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa urusan pemakzulan tidak ditangani oleh Kemenko Polhukam tetapi oleh parlemen (DPR).
Menurut calon wakil presiden nomor urut 2, mengacu pada undang-undang, terdapat lima syarat untuk pemakzulan seorang presiden.
“Tidak mudah karena harus disampaikan ke DPR. DPR adalah pihak yang menuduh, mendakwa, melakukan impeach; impeach adalah pendakwaan. Minimal dibutuhkan sepertiga dari anggota DPR, yaitu 575, dan sepertiga dari itu berapa. Dari sepertiga ini, dua pertiga harus hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir, dua pertiga harus setuju untuk pemakzulan,” jelas Mahfud.- ***