KORANMANDALA.COM – Batas akhir pindah pemilih hari ini terakhir, Senin 15 Januari 2024. Begini cara pindah TPS. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengingatkan dan menetapkan hal ini.
Proses pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlaku bagi pemilih yang berada di luar alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau sedang tinggal di lokasi yang berbeda dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.
Pemilih dapat mengajukan pindah tempat memilih atau pindah TPS Pemilu. Tujuannya adalah agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah terdaftar dalam DPT oleh KPU tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan, meskipun berada di luar alamat yang tertera dalam KTP.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, pemilih akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada hari pencoblosan.
Baca Juga : KPU Karawang Mulai Sorlip 9 Juta Surat Suara
Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sesuai dengan kabupaten/kota domisilinya dapat menggunakan hak pilihnya untuk mengikuti Pemilu 2024 di TPS yang sesuai dengan domisilinya tersebut, asalkan telah mengajukan pindah tempat memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dan terdaftar sebagai DPTb sesuai dengan domisili yang ditetapkan KPU.
Bagi warga pemilih yang ingin mengurus pindah TPS Pemilu 2024, mereka harus melengkapi dokumen pendukung saat mengajukan pindah TPS.
Pertama, menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga, lalu melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Baca Juga : Surat Suara Pemilu Berserakan di Jurang, KPU Sudah Diamankan
Penting dicatat bahwa untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tata Cara Pindah TPS
- Pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota di tempat domisili
- Sertakan bukti dukung alasan pindah memilih. Misalnya jika karena tugas maka membawa surat tugas