- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Syarat
- Pindah domisili atau tempat tinggal
- Tertimpa bencana alam
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Bekerja di luar domisilinya
Baca Juga : 10 Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Pengawas TPS, Lengkap dengan Jawabannya
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (rfa)
1 2