1. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  2. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Syarat

  1. Pindah domisili atau tempat tinggal
  2. Tertimpa bencana alam
  3. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  4. Bekerja di luar domisilinya

Baca Juga : 10 Contoh Pertanyaan Tes Wawancara Pengawas TPS, Lengkap dengan Jawabannya

  1. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  2. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  3. Menjalani rehabilitasi narkoba
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  5. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  6. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (rfa)
1 2



Penulis

Comments are closed.

Exit mobile version