KORANMANDALA.COM – Berikut ini arti warna-warna 5 surat suara Pemilu 2024. Untuk pemilih pemula wajib tahu.
Dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, ada lima jenis surat suara yang akan digunakan.
Surat suara tersebut akan dibedakan melalui lima warna kertas yang berbeda dan digunakan untuk memilih perwakilan di berbagai tingkatan, termasuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan Presiden-Wakil Presiden.
Kelima warna kertas tersebut memiliki peran sebagai penanda dan pemisah fungsi yang berbeda, bertujuan untuk memperlancar proses Pemilu 2024.
Baca Juga : Ratusan Petugas Pemilu 2019 Meninggal, 34.881 Petugas Pemilu 2024 di Kuningan Kini Dapat Jaminan Sosial
Rincian terkait kertas suara Pemilu 2024 diatur secara rinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023.
PKPU ini mencakup segala hal terkait perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya untuk Pemilihan Umum.
Paragraf 3 dari PKPU Nomor 14 Tahun 2023 menjadi landasan hukum yang mengatur penggunaan surat suara pada Pemilu 2024.
Baca Juga : Petugas Ungkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Tasikmalaya dan Cirebon
Aturan tersebut menjelaskan bahwa terdapat lima jenis surat suara berlatar putih dengan warna penanda yang berbeda, masing-masing sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Berikut adalah rinciannya :
- Warna Abu-Abu
Digunakan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Berisi informasi seperti foto pasangan calon, nama, nomor urut pasangan, dan tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon.
- Warna Merah
Dipergunakan dalam pemilihan anggota DPD RI. Berisi nomor calon, foto calon, dan nama calon anggota DPD RI.