- Warna Kuning
Digunakan untuk pemilihan anggota DPR RI. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR RI.
- Warna Biru
Difungsikan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi. Berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut beserta nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Warna Hijau
Berperan dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Itulah arti 5 warna surat suara Pemilu 2024. (rfa)
1 2