1. Warna Kuning

Digunakan untuk pemilihan anggota DPR RI. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR RI.

  1. Warna Biru

Difungsikan untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi. Berisi tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut beserta nama calon anggota DPRD Provinsi.

  1. Warna Hijau

Berperan dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. 

Itulah arti 5 warna surat suara Pemilu 2024. (rfa)

1 2



Sumber: KPU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version