KORANMANDALA.COM – Banyak pihak berharap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menjadi bulan September 2024.
Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga sejauh ini masih berpegang pada UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pelaksanaan Pilkada tetap diselenggarakan pada November 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip Kamis 18 Januari 2024.
“Di pasal 210 UU Nomor 10 tahun 2021 ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” kata dia.
BACA JUGA : KPU Umumkan 11 Nama Panelis Debat Cawapres
Hal itu menjawab pertanyaan wartawan terkait harapan beberapa pihak agar pelaksanaan Pilkada 2024 serentak digelar pada September 2024.
Karena berpegang pada UU, kata Hasyim, KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan kententu yang masih berlaku.
Akan tetapi, jika di kemudian hari terjadi perubahan UU Pilkada terkait jadwal pelaksanaan menjadi September 2024, pihaknya tentu akan melakukan penyesuai.
BACA JUGA : KPU Pastikan Debat Keempat Capres-Cawapres Digelar di JCC Senayan, Rabu Finalisasi
” Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian,” ujarnya.
Hanya yang pasti, kata dia, untuk saat ini, KPU masih berpedang pada UU Pilkada yang ada, yang mengatur kapan pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dilaksanakan, yakni UU nomor 10 tahun 2016.
“KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016,” ujarnya. (ape)***