KORANMANDALA.COM – Dua hakim MK resmi diberhentikan secara terhormat dari jabatan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Wisuda Purnabakti Hakim MK Wahiduddin Adams dan Manahan M. P. Sitompul di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 18 Januari 2024.
Dalam kegiatan yang sama, juga dilakukan pisah sambut hakim konstitusi 2024.
Ketua MK Suhartoyo sekaligus melakukan pisah sambut terhadap Hakim Konstitusi pengganti kedua sosok tersebut.
Baca Juga : Profil Arsul Sani, Hakim MK yang Baru Dilantik Hari Ini
“Hari ini adalah hari pembuktian bahwa Yang Mulia Pak Wahid dan Yang Mulia Pak Manahan menjalankan tugas, seluruh loyalitas, dedikasi, dan pengabdiannya secara purna,” kata Suhartoyo seperti yang dikutip Koran Mandala dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi.
Dalam acara tersebut, hadir pula dua anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) yaitu Yuliandri, serta I Dewa Gede Palguna yang merangkap sebagai Ketua MKMK.
Baca Juga : Jokowi Lantik Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana
Sebagai informasi, Manahan dan Wahiduddin telah memasuki usia pensiun hakim
Manahan Sitompul telah digantikan oleh Ridwan Mansyur, mantan Panitera Mahkamah Agung (MA).
Ridwan resmi diangkat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2023, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 98/P/2023 yang diajukan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga : Ada ‘Mahkamah Keluarga’ di Google Maps, Alamatnya Persis Seperti MK
Sementara itu, posisi Wahiduddin Adams telah digantikan oleh Arsul Sani, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019–2024.
Pada 18 Januari 2024, Arsul mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di depan Presiden Joko Widodo, berdasarkan Keppres RI Nomor 102/P/2023 yang diajukan oleh DPR RI.