KORANMANDALA.COM – Jokowi menyatakan Presiden dapat memihak dan berkampanye dalam Pemilu 2024.
“Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Sementera itu, menurut Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan merespons bahwa masyarakat dapat mencerna ucapan orang nomor 1 tersebut.
“Masyarakat bisa mencerna dan menakar pandangan tersebut. Sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua. Kami serahkan masyarakat untuk mencerna medan nilai,” ujar Anies usai menemui Gubernur DIY di Yogyakarta kepada wartawan pada Rabu, 24 Januari 2024.
Baca Juga : Jokowi Bantah Isu Menterinya Mau Mundur
Dalam rangkaian pernyataannya, Capres usungan Koalisi Perubahan menegaskan pentingnya menjaga Indonesia sebagai negara berlandaskan hukum.
Dia menekankan bahwa semua tindakan, terutama oleh pejabat negara, harus merujuk pada aturan dan hukum yang berlaku, bukan sekadar selera atau kepentingan pribadi atau kelompok.
Anies Baswedan, tanpa menjelaskan pandangannya secara langsung, menyoroti perlunya penilaian dari para pakar hukum tata negara terkait pernyataan presiden.
Baca Juga : Jokowi Lantik Arsul Sani Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana
Dia menekankan bahwa negara diatur oleh hukum, dan setelahnya, masyarakat dapat menilai.