Ayat (2) dari Pasal 283 menambahkan bahwa larangan tersebut mencakup pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara, anggota keluarga, dan masyarakat dalam lingkungan unit kerja.
Feri menyatakan bahwa aturan tersebut dapat tidak berlaku jika pejabat cuti dari jabatannya dan tidak menggunakan fasilitas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 281.
Meskipun secara tertulis Jokowi tidak dianggap melanggar aturan karena bukan peserta pemilu, Feri menekankan pentingnya menjaga etika dan moral dengan tidak berpihak pada kontestan tertentu.- ***
1 2