KORANMANDALA.COM – Kamu sudah tahu belum, desain dan warna surat suara yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024? Simak di sini.
Tidak terasa hari pemungutan suara Pemilu kurang dari satu bulan lagi, yakni tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Pemilu Serentak tahun 2024 diselenggarakan secara bersamaan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg), yang mencakup pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Aspek krusial dalam pelaksanaan Pemilu adalah ketersediaan surat suara. Karena dilakukan serentak, terdapat lima jenis surat suara yang digunakan untuk capres-cawapres dan caleg pada Pemilu 2024.
Setiap jenis surat suara memiliki ciri khusus yang dapat dikenali melalui perbedaan warna. Untuk menghindari kesalahan penggunaan surat suara, masyarakat perlu memahami karakteristik masing-masing surat suara dan fungsinya.
Baca Juga : Arti Warna 5 Surat Suara Pemilu 2024, Pemilih Wajib Tahu!
Desain dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Berikut adalah lima jenis surat suara Pemilu 2024:
- Pilpres (Abu-abu)
Surat suara ini berwarna abu-abu dan digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden periode berikutnya. Pemilih harus memastikan keutuhan surat suara tanpa kerusakan atau lipatan, serta tidak ada identifikasi pemilih yang terlihat. Pilih pasangan calon dengan memberi tanda atau centang di balik foto mereka.
- DPR RI (Kuning)
Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini mencakup informasi tentang calon anggota DPR RI dan partai politik dengan logo masing-masing. Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai dengan preferensinya.
- DPD RI (Merah)
Surat suara merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Surat suara ini penting untuk pemilihan wakil rakyat di daerah, dengan mencantumkan calon anggota DPD sesuai provinsi. Pemilih dapat memberikan tanda pada calon pilihan dengan mencoblos sesuai hati nurani.