- DPRD Provinsi (Biru)
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Surat suara ini berisi kotak atau lingkaran yang diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai dengan calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. Pengamanan ketat dilakukan oleh KPU untuk mencegah pemalsuan dan menjamin keabsahan Pemilu.
- DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)
Surat suara hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten atau kota. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara. Pemilih dapat memberikan tanda pada kotak yang berisi gambar calon anggota DPRD sesuai dengan pilihan hati mereka. (rfa)
1 2