Dia merinci bahwa Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
Novli menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat mengakibatkan pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000. (rfA)
1 2