KORANMANDALA.COM -Menyikapi situasi dan kondisi politik nasional menjelang Pemilu 2024, Forum Kyai dan Akademisi Kabupaten Kuningan Peduli Bangsa, angkat bicara serta meneguhkan sikap, dengan membacakan “Petisi Linggarjati” di Gedung Perundingan Linggarjati Kuningan, Selasa 06 Pebruari 2024.
Petisi Linggarjati itu dibacakan oleh KH Aang Asyari di Gedung Naskah Linggarjati Kuningan, diikuti para kyai dan akademisi lintas golongan dari NU, Muhammadiyah, KAHMI, serta petinggi seluruh kampus yang ada di Kabupaten Kuningan.
Petisi Linggarjati itu ditujukan kepada pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi, yang dinilai cenderung merusak moral dan etika kebangsaan.
Ada 7 Petisi Linggarjati yang dibacakan KH Aang Asyari, yaitu :
Kami, para Kyai dan Akademisi Kabupaten Kuningan, berkumpul di Gedung Naskah Linggarjati Kuningan dengan tanggung jawab dan kesadaran moral, menyatakan keprihatinan atas kondisi kebangsaan yang mengkhawatirkan.
Moral dan norma dasar hukum Negara Republik Indonesia tahun 1945 diabaikan oleh beberapa pejabat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, dengan tindakan yang merusak moral dan etika kebangsaan seperti cawe-cawe dalam Pemilu, penyalahgunaan kekuasaaan, penggunaan fasilitas negara, dan politisasi bansos untuk kepentingan elektoral.
Fenomena lunturnya nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan serta netralitas pejabat publik dalam Pemilu, semakin mengkhwatirkan kondisi nilai, moral dan etika kebangsaan.
Tindakan ini tidak mendukung politik kebangsaan yang baik dan merupakan ancaman terhadap bangsa yang demokratis, cerdas dan beradab. Oleh karena itu, kami sebagai warga negara yang peduli, dengan jni menyampaikan petisi kami sebagai berikut:
1. Menghimbau Presiden RI untuk bersikap dan bertindak sebagai negarawan yang menjunjung tinggi nilai, moral dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila, serta mengingat kembali sumpah dan janjinya sebagai Presiden RI sebagaimana amanat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Meminta Presiden RI untuk mencabut pernyataan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakannya dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada Pemilu 2024, sehingga dapat memastikan netralitas dan integritas Pemilu.
3. Menghimbau Presiden RI dan para pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan fasilitas serta sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis kampanye Pemilu.
4. Meminta seluruh lembaga negara dan para pejabat publik untuk tetap komitmen dalam menegakkan etika kehidupan berbangsa sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR RI no VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
5. Menghimbau TNI/Polri, KPU/Bawaslu dan aparatur birokrasi di semua tingkatan agar menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini demi menghasilkan Pemilu yang jujur, adil dan beradab.
6. Mendesak agar pemberian bansos ditunda hingga setelah Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif selesai pada 14 Februari 2024, hal ini mencegah penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik.
7. Mengajak seluruh elemen masyarakat, bangsa dan negara untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 secara berkeadilan dan berintegritas, sebagai wujud pendidikan politik kebangsaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demikian pernyataan kami sampaikan sebagai wujud kecintaan kami (kepada) bangsa negara serta sebagai ikhtiar untuk menegakkan kembali nilai-nilai moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila serta UUD Negara RI tahun 1945, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Wawan Hernawan Jr)***