KORANMANDALA.COM – Baru-baru ini film ‘Dirty Vote’ menjadi perbincangan panas di kalangan netizen. Sebab dokumenter ini mengupas dugaan kecurangan-kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Viralnya film ini juga mengungkap berbagai fakta baru, salah satunya latar belakang ketiga Pakar Hukum Tata Negara yang ada di dalamnya.
Disebut-sebut 3 pemeran yang ada di dalamnya terafiliasi dengan Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD.
Bagaimana bisa? Simak di sini.
Fadli Zon Tuduh Mahfud MD Terlibat dalam Film Dirty Vote
Nama Mahfud MD menjadi sorotan di media sosial setelah film dokumenter Dirty Vote ditayangkan di YouTube pada Minggu (11/1/2024).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut dikaitkan dengan pembuatan film tersebut oleh politikus Fraksi Gerindra, Fadli Zon.
Fadli Zon menyampaikan tuduhan bahwa Mahfud MD terlibat dalam produksi Dirty Vote melalui akun media sosialnya.
Baca Juga : Bukan Cuman Dirty Vote, Inilah 7 Rekomendasi Film Garapan Dandhy Dwi Laksono
Ia menyoroti bahwa aktor yang terlibat dalam film tersebut adalah anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk oleh Mahfud MD, yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 bersama Ganjar Pranowo.
Melalui unggahannya, Fadli Zon mengutip artikel dari Tempo yang menyebutkan bahwa anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, seperti Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar, juga tampil dalam film Dirty Vote.
“Aktor dalam film (Dirty Vote) di masa tenang rupanya timnya Pak @Mohmahfudmd? Sebuah kebetulan yang presisi,” tulis Fadli melalui akun X @Fadlizon.
Baca Juga : SOSOK Dosen UGM, Zainal Arifin Mochtar yang Muncul dalam Film Dirty Vote yang Sudah Tembus 1 Juta Viewers
Klaim keterlibatan Mahfud MD dengan film Dirty Vote ini memicu beragam respons dari warganet. Meskipun beberapa warganet meragukan keterlibatan Mahfud, ada juga yang mendukung klaim yang disampaikan oleh Fadli.
Tim Percepatan Reformasi Hukum adalah tim yang dibentuk oleh Mahfud MD untuk menangani persoalan hukum di Indonesia.
Pembentukan tim ini didukung oleh Surat Keputusan (SK) Menkopolhukam Nomor 63/2023 pada tanggal 23 Mei 2023.