KORANMANDALA.COM – Kelompok yang menamakan diri Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi, menurut rencana akan menggelar aksi keprihatinan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Agendanya, mereka akan mendesak KPU agar mendiskualifikasi paslon 02 karena terindikasi melakukan kecurangan secara masif.
Menurut mereka, 02 layak didiskuafikasi karena melakukan kecurangan minimal 50 ribu suara.
Kabar Masyarakat Sipil Peduli Pemilu dan Demokrasi akan menggelar aksi kepribadinan tersebut tersebar di sejumlah grup WA dan Telegram.
Kabar tersebut disampaikan oleh sebuah akun Instagram dengan alamat https://t.me/senopatikelud/19147.
Disebutkan oleh senopatikelud, aksi keprihatinan tersebut akan digelar pada Jumart pukul 13.30 WIB.
Adapun tuntutannya adalah sebagai berikut.
1. Desak KPU diskualifikasi paslon 02 telah terindikasi lakukan kecurangan sangat masif. UU pemilu menyatakan paslon yang mencurangi angka minimal 50 ribu suara bisa di diskualifikasi.
2. Desak KPU diskualifikasi paslon 02 terindikasi telah menipu rakyat dengan opini klaim kemenangan hanya dengan dasar quick count yang dilakukan oleh lembaga surve team suksesnya.
UU pemilu menyatakan KPU lah yang berhak menentukan pemenang pemilu berdasarkan real count hasil pemilu. Selama belum ada pengumuman resmi dari KPU maka klaim kemenangan di anggap ilegal, liar dan melanggar UU.
3. Akan melaporkan KPU ke mahkamah Internasional jika membiarkan kecurangan pemilu dan tidak memberikan sangsi tegas ke paslon 02.
KoranMandala sempat mengkonfirmasi soal kebenaran rencana tersebut.
Diperoleh jawaban bahwa aksi keprihatinan memang pasti akan digelar.
Akan tetapi, yang bersangkutan tidak menjelaskan soal seberapa banyak masyarakat yang akan tergabung dalam aksi. (ape)***