KORANMANDALA.COM – Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kuningan mengundang rasa tidak percaya masyarakat terhadap KPU dan Bawaslu sebagai garda terdepan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Hal itu dipicu dengan banyaknya kasus – kasus yang menghebohkan di kabupaten kuningan.
Kesalahan fatal yang membuat heboh masyarakat di antaranya salah jumlah Form C1.
Itu terjadi di (TPS) 4 windusengkahan pas Hari H pencoblosan serta hilangnya Form C1 di kotak Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4 Kelurahan Ciporang ketika tengah dilaksanakan pleno di tingkat Kecamatan Kuningan di Gedung Baraya Desa Ancaran Kecamatan Kuningan, Selasa 20 Februari 2024 malam.
Terkait From C1 yang hilang saar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kuningan bertugas tersebut sebenarna disaksikan langsung oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).
Selain itu, dsaksikan oleh PPS dari seluruh desa dan kelurahan se-Kecamatan Kuningan, para saksi dari tiap partai politik (Parpol) serta keamanan dari pihak kepolisian maupun TNI.
Atas kejadian itu, Ketua Bawaslu Firman menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten Kuningan beserta saksi terhadap kejadian hilangnya C1 hasil pada proses rekapitulasi.
“KPU harus melakukan investigasi berjenjang terhadap kejadian tersebut. dengan menghentikan proses rekap kelurahan Ciporang.” kata Firman saat diwawancarai via whatsap Rabu 22 Februari 2024.
Bawaslu Kabupaten Kuningan, ungkap Firman, akan melakukan kajian hukum terkait kejadian tersebut.
Ia mengatakan, kejadian itu menjadi pembelajaran ke depan karena kejadian ini sangat fatal dan dapat merugikan berbagai pihak. Bahkan dapat memancing suasana yang kondusif menjadi kacau.
Firman berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi dan dapat diselesaikan tanpa ada konflik baru yang akan menimbulkan permasalahan baru.
“Doakan saja semoga hasil perhitungan seluruhnya dapat terselesaikan khususnya di TPS 04 Ciporang.
Kita hentikan sejenak berkat kesepakatan bersama,” kata dia. (Hendra Purnama)***