• Pengusul harus menyampaikan permohonan kepada pimpinan DPR dan pengumuman dilakukan kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna.
  • Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket dan memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan mengenai usulannya.
  • Pengusul berhak untuk mengubah atau menarik usulannya secara tertulis kepada pimpinan DPR selama usulan hak angket belum disetujui.
  • Jika jumlah pengusul hak angket kurang atau mereka mengundurkan diri, maka perlu dilakukan penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
  • Jika dalam dua kali rapat paripurna jumlah pengusul tidak memenuhi syarat, maka usulan hak angket tersebut dinyatakan gugur.
  • DPR memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak usulan hak angket dalam rapat paripurna, dengan menilai apakah usulan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jika DPR menerima usulan hak angket, mereka akan membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR dan menetapkan biaya yang dibutuhkan untuk penyelidikan. (Rfa)
1 2



Penulis

Comments are closed.

Exit mobile version