KORANMANDALA.COM – Pemilihan Umum (Pemiliu) 2024 telah usai dilaksanakan pada 14 Februari lalu, namun kini partai politik (parpol) ramai-ramai mengajukan Hak Angket ke DPR. Apa itu? Simak pengertiannya di sini.
Pembahasan mengenai hak istimewa yang dimiliki oleh DPR muncul karena ada dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.
Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengadvokasi penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme hak angket DPR.
Selanjutnya, ia mengajak calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar untuk bersama-sama mengajukan permohonan hak angket tersebut.
Baca Juga : Hak Angket, Jalan Melingkar, Jangan-Jangan Tak Kesampaian
Pengertian Hak Angket
Dikutip Koran Mandala dari laman DPR, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket merupakan salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Selain hak Angket, DPR dibekali dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Baca Juga : Demokrat dan Golkar Tolak Hak Angket
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 73 berbunyi: Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interphak elasi, angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
Langkah-Langkah dalam Mengajukan Hak Angket
Individu atau lembaga yang berkeinginan untuk mengajukan hak angket kepada DPR dapat mengikuti prosedur berikut: