KORANMANDALA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa seorang anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pidana terkait pemutakhiran data pemilih.
“Karena ini masuk pidana, teman-teman sentra Gakkumdu kini juga sedang melakukan proses penyelidikan dan pemberkasan,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Meskipun demikian, rincian mengenai identitas dan pelanggaran yang dilakukan anggota PPLN tersebut tidak diungkap lebih lanjut oleh Bagja.
Permasalahan pendataan pemilih di Kuala Lumpur telah menyebabkan pemungutan suara harus diulang.
Baca Juga : Ini Nama-nama Caleg Provinsi Jawa Barat Peraih Suara Terbanyak Sementara di Dapil Jabar 12
KPU telah memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN dan akan mengambil alih seluruh tahapan pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Hal ini dilakukan karena adanya problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur.
Bawaslu menemukan bahwa hanya sekitar 12 persen dari total 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang telah dilakukan proses pencocokan dan penelitian oleh PPLN Kuala Lumpur.
Baca Juga : Daftar Caleg yang Berpeluang Lolos ke DPRD Jawa Barat dari Dapil Cirebon Raya dan Indramayu
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial yang menunjukkan perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat atau Migrant Care menemukan 10 kotak pos terbengkalai di 3 apartemen di Malaysia.
Pihaknya menyebut apartemen tersebut banyak dihuni warga Indonesia. Diduga video tersebut direkam sekitar tanggal 10 Februari 2024.