KORANMANDALA.COM – Setara Institute menilai bahwa pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo adalah bentuk penghinaan terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal ini karena Prabowo sebelumnya telah dianggap sebagai pelanggar HAM oleh negara, terutama terkait tragedi penculikan aktivis 1997-1998.
“Pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam tragedi penculikan aktivis 1997-1998,” kata Halili dalam siaran pers pada Rabu, 28 Februari 2024.
Baca Juga : Jokowi akan Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat ke Prabowo di Rapim TNI-Polri
Langkah politik Jokowi tersebut dianggap bertentangan dengan hukum negara dan melecehkan para korban dan pembela HAM.
Selain itu, Halili menilai bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo tidak sah dan ilegal karena Undang-undang tentang TNI tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat militer untuk purnawirawan.
Selain itu, Halili menilai, pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo tidak sah dan ilegal. Sebab, Undang-undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
Baca Juga : Jokowi Resmi Lantik AHY jadi Menteri ATR/BPN
Secara spesifik, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.
Sementara, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan ke prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.
Merujuk dua kategori tersebut, Halili berpendapat, Prabowo tidak masuk kualifikasi.
Apalagi, Prabowo pensiun dari militer karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.
Baca Juga : Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan, Begini Rekam Jejak Prabowo Subianto di TNI
“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran, kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” kata Halili.