Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024.
Namun tidak untuk Pemilu berikutnya kecuali ada perubahan pada aturan ambang batas tersebut. (rfa)
1 2
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024.
Namun tidak untuk Pemilu berikutnya kecuali ada perubahan pada aturan ambang batas tersebut. (rfa)
PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar,
Kecamatan Lengkong,
Kota Bandung, Indonesia
bisniskoranmandala@gmail.com