Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Namun tidak untuk Pemilu berikutnya kecuali ada perubahan pada aturan ambang batas tersebut. (rfa) 1 2 Sumber: Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News 2024 MK Ririn Fitri Astuti Penulis
Dukung Pengaturan Jam Operasional Pelajar dan Pekerja untuk Atasi Kemacetan, Om Ulan : Harus Bikin Skema yang Baik