Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Namun tidak untuk Pemilu berikutnya kecuali ada perubahan pada aturan ambang batas tersebut. (rfa) Baca Juga: Erwan Setiawan Berkunjung ke Garut, Jalin Kerjasama dengan Putri Karlina 1 2 Sumber: Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel2024 MK Parlemen
Ahmad Syaikhu Kenang Jasa Pahlawan Nasional KH. Noer Ali di Peringatan Maulid NabiSelasa, 17 September 2024 21:48
Erwan Setiawan Berkunjung ke Garut, Jalin Kerjasama dengan Putri KarlinaSelasa, 17 September 2024 20:36