KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai penggunaan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.
Perludem berpendapat bahwa ambang batas tersebut menyebabkan suara rakyat hilang atau tidak terwakili di DPR.
MK menyimpulkan bahwa aturan ambang batas tersebut tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945.
Baca Juga : Jokowi akan Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat ke Prabowo di Rapim TNI-Polri
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” ungkap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Februari 2024.
MK juga menyetujui argumen yang diajukan oleh Perludem dan memerintahkan revisi terhadap UU Pemilu untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut.
Baca Juga : Karina Soerbakti Akan Rebut Kemenangan di Parlemen Kota Bogor
Revisi tersebut diharapkan selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Meskipun demikian, ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Namun, ambang batas tersebut tidak dapat diterapkan lagi dalam Pemilu 2029.