KORANMANDALA.COM – Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kota Solo kompak. Mereka semua sepakat tidak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) di tingkat kecamatan.
Her Suprabu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Solo, menyatakan bahwa saksi dari partai banteng menolak untuk menandatangani berita acara karena mereka curiga terjadi kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilu.
“Ya kemungkinan ada kaitannya ya dengan adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2024. Tapi itu nanti ranah DPP. Saat ini DPP juga menyusun laporan lengkap terkait berbagai kejanggalan selama proses Pemilu,” kata Her, Jumat, 1 Maret 2024.
Menurut hasil sementara rekapitulasi Pemilihan Presiden 2024 di Kota Surakarta atau Solo, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengalami kekalahan dari duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan unggahan terakhir dalam sistem informasi rekapitulasi suara, pada tanggal 28 Februari pukul 20.00, pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan dukungan sebesar 34,21 persen suara, sedangkan Prabowo-Gibran memperoleh 50,74 persen suara.
Sementara itu, duet Anies Baswedan-Muahimin Iskandar mendapat dukungan sebesar 15,05 persen. Progres rekapitulasi sudah mencapai 1.461 dari total 1.773 Tempat Pemungutan Suara (TPS), atau sekitar 82,4 persen.
Her Suprabu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Solo, menyatakan bahwa seluruh saksi tidak mau menandatangani berkas rekapitulasi suara pemilihan presiden karena mendapatkan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat PDIP.
Meskipun demikian, DPP PDIP mengizinkan saksi untuk menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Her mengakui bahwa mereka tidak tahu pasti alasan di balik keputusan pengurus pusat PDIP melarang para saksi menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara Pilpres. Mereka hanya menjalankan perintah dari pengurus pusat.
Selain itu, para saksi dari PDIP juga dilarang menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres di KPU Kota Solo. Meskipun demikian, Her menegaskan bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tetap berjalan meskipun para saksi PDIP tidak menandatangani berita acara tersebut.