Pengurus dan kader PDIP di daerah juga telah diinstruksikan untuk melaporkan berbagai kejadian mulai dari intimidasi hingga dugaan kecurangan, dan penanganannya akan dilakukan oleh DPP PDIP.
Honda Hendarto, Ketua Pengurus Anak Cabang PDIP Kecamatan Jebres, menyatakan bahwa rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di Kecamatan Jebres menunjukkan bahwa penghitungan manual dalam Pemilu 2024 tidak lagi berlaku secara mutlak. Oleh karena itu, mereka tidak bersedia menandatangi berita acara rekapitulasi.
Meskipun DPP PDIP telah mengeluarkan instruksi untuk tidak menandatangani berita acara rekapitulasi di berbagai tingkatan, Her dan Honda menyatakan bahwa sikap para saksi yang tidak mau menandatangani berita acara merupakan hal yang wajar jika menemukan adanya kejanggalan.
Bambang Christanto, Ketua KPU Kota Solo, juga membenarkan bahwa ada sejumlah saksi yang tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara pilpres di tingkat kecamatan, namun hal tersebut tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi menurut KPU.- ***
Menurut Bambang, bagi KPU, keputusan para saksi untuk tidak menandatangani berkas acara tersebut tidak mempengaruhi validitas hasil rekapitulasi. Meskipun mereka tidak menandatangani, KPU tetap menganggap hasilnya sah, karena ada dokumentasi berupa foto dan tanda terima dokumen yang menyertainya.- ***