KORANMANDALA.COM – Muhammad Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua MPR RI, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Legislator yang akrab dipanggil HNW itu menyatakan bahwa meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sepenuhnya menghapus ambang batas parlemen, namun angka ambang batas saat ini perlu ditinjau kembali dengan pendekatan ilmiah, argumentasi yang masuk akal, dan partisipasi demokratis.
HNW menekankan bahwa perubahan tidak hanya harus berlaku untuk ambang batas parlemen 4 persen, tetapi juga untuk ambang batas presidensial yang saat ini mencapai 20 persen.
Menurutnya, MK harus memastikan keadilan sesuai dengan prinsip konstitusi dengan memerintahkan kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi ambang batas presidensial sebelum Pemilu 2029, sebagaimana yang dilakukan dalam putusan terkait ambang batas parlemen.
HNW berpendapat bahwa revisi terhadap ambang batas presidensial diperlukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan pemilihan presiden pada tahun 2029, demi melindungi kedaulatan rakyat.
Dia juga menegaskan bahwa MK harus memerintahkan pembuat undang-undang untuk melakukan hal yang sama dalam menetapkan ambang batas presidensial, sehingga ambang batas 20 persen dapat direvisi sebelum Pemilu/Pilpres 2029.
Dia mencatat bahwa banyak pihak telah mengajukan permohonan kepada MK untuk menurunkan ambang batas presidensial 20 persen karena dianggap tidak konstitusional, termasuk permohonan yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan dasar kajian ilmiah dan prinsip demokrasi.
Meskipun MK tidak mengabulkan permohonan PKS untuk menurunkan ambang batas presidensial menjadi antara 7 persen sampai 9 persen, MK menghargai penggunaan kajian ilmiah, proporsional, demokratis, dan implementatif oleh PKS dalam argumentasinya, hal yang juga diingatkan oleh MK dalam putusan terkait ambang batas parlemen 4 persen.- ***