KORANMANDALA.COM – Beberapa anggota DPR dari PKB, PKS, dan PDIP mengajukan usulan untuk menggunakan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Namun, usulan tersebut belum dibahas secara mendalam setelah diutarakan dalam sidang paripurna pertama DPR setelah pemungutan suara.
Anggota DPR seperti Aus Hidayat Nur dari PKS, Luluk Nur Hamidah dari PKB, dan Aria Bima dari PDIP menyampaikan usulan tersebut melalui interupsi kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra.
Aus Hidayat Nur mendesak DPR untuk menggunakan hak angket guna mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat terhadap berbagai masalah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Luluk Nur Hamidah juga menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan rakyat dengan memastikan tidak ada kekuatan yang mengganggu integritas pemilu.
Menurutnya, pemilu harus dinilai dari prosesnya juga, yang seharusnya berjalan dengan jujur dan adil. Dia menyoroti potensi intimidasi, dugaan kecurangan, pelanggaran etika, politisasi bantuan sosial, dan intervensi kekuasaan dalam proses pemilu, menyatakan bahwa pemilu tidak bisa dianggap selesai saat berakhirnya jadwal resmi jika terjadi ketidakadilan tersebut.
Luluk juga mengkritik kebrutalan dan ketidakmoralan dalam proses pemilu yang belum pernah ia saksikan sebelumnya sejak ia mulai terlibat dalam pemilu sejak tahun 1999.
Luluk menyampaikan kritik terhadap sikap bungkam DPR dan kelalaian dalam menanggapi laporan kecurangan yang dilaporkan oleh berbagai kalangan seperti akademisi, budayawan, guru besar, mahasiswa, dan rakyat biasa.
Dia secara khusus mengkritik sikap PKB, partainya sendiri, yang dinilainya belum cukup aktif dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut, dan menilai hak angket sebagai satu-satunya cara untuk menjamin integritas pemilu dan hasilnya.
Dalam sidang paripurna pertama setelah pemungutan suara pada 14 Februari, Aria Bima, anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, juga meminta pimpinan DPR untuk meningkatkan pengawasan dengan menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau mekanisme lainnya untuk memastikan pemilihan umum berikutnya berlangsung dengan kualitas yang lebih baik.