Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar mengecam usulan penggunaan hak angket yang diajukan oleh tiga anggota DPR tersebut. Herman Khaeron dari Fraksi Partai Demokrat menyanggah klaim adanya kecurangan dalam pemilu terakhir dan tidak sependapat dengan pendapat Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB yang menyebut pemilu tersebut sebagai “pesta demokrasi paling brutal” di Indonesia.
Menurutnya, lebih baik langsung mengajukan usulan hak angket dengan menjabarkan isinya daripada membangun wacana tentang kecurangan. Herman menegaskan bahwa pemilu adalah tugas bersama untuk diawasi dan diawasi.
Rambe Kamarul Zaman dari Fraksi Partai Golkar juga menolak usulan hak angket dengan mengatakan bahwa ada banyak aspirasi yang lebih mendesak untuk diselesaikan, seperti masalah pengangguran dan penciptaan lapangan kerja. Dia juga mengingatkan agar pihak yang kalah dalam pemilu tidak merespons dengan tuduhan kecurangan tanpa menggunakan instrumen hukum yang tersedia sebelumnya.
Menurut Titi Anggraini, seorang dosen tidak tetap di bidang Studi Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sekaligus seorang peneliti di bidang kepemiluan, proses usulan penggunaan hak angket di DPR masih berlangsung secara dinamis.
Menurutnya, penggunaan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilu sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Titi menjelaskan bahwa dalam Pemilu 2024, hampir semua pihak dari segi teknis mengalami masalah yang signifikan. Dari segi penegakan hukum, ada ketidakpuasan terhadap keadilan dalam pemilu.
Menurutnya, penggunaan hak angket adalah salah satu jalur konstitusional yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait pemilu.- ***
Sumber : VOA Indonesia