Menurut penjelasan Idham, aplikasi Sirekap KPU sekarang hanya menampilkan foto formulir model C.
Sekarang, KPU kabupaten/kota dan provinsi yang sudah melakukan rekapitulasi manual diminta untuk mempublikasikan hasilnya di situs web dan media sosial. Idham menegaskan bahwa KPU akan fokus pada penayangan data hasil rekapitulasi secara bertingkat.
Ketidakberesan yang terus menerus terjadi menimbulkan kecurigaan bahwa Sirekap mungkin disengaja untuk melakukan kecurangan. Publik membutuhkan penjelasan yang jelas dari KPU mengapa Sirekap mengandung banyak kelemahan dan kejanggalan.
Pembenaran bahwa hasil pemilu didasarkan pada penghitungan manual menggunakan formulir C tidak lagi relevan jika Sirekap tidak dapat berfungsi dengan baik. Audit forensik terhadap Sirekap menjadi penting untuk memberikan jawaban atas banyak pertanyaan yang timbul.
KPU harus melakukan audit forensik jika ingin memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Terkait dengan kecurigaan terhadap Sirekap, DPR juga harus bertindak dengan menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu.- ***