KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) harus netral dalam menangani sengketa pemilu. Demikian ditegaskan Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat.
“Ya, di sini tentu Pemerintah harus menyatakan sikap bahwa memang enggak akan cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK,” kata Cecep, Senin 18 Maret 2024.
Cecep berpandangan bahwa Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah tertentu karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menghadapi kritik terkait keputusan hukum mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap MK agar masyarakat tetap memandangnya sebagai penjaga konstitusi.
Selain itu, Cecep juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi proses persidangan sengketa pemilu di MK.
Menurutnya, semua pihak, tidak hanya pihak yang terlibat langsung dalam sengketa, harus memperhatikan dan mengontrol proses tersebut.
Pandangan berbeda disampaikan pakar politik dari Universitas Andalas Padang, Asrinaldi.
Menurutnya, meskipun MK telah menghadapi beberapa kontroversi dalam keputusan hukumnya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut masih ada.
“Kepercayaan itu masih ada” katanya.
Asrinaldi menekankan bahwa pemerintah harus memanfaatkan kesempatan ini untuk membuktikan bahwa MK adalah lembaga yang independen dan layak dipercaya sebagai lembaga hukum terakhir dalam mencari keadilan.