Salah satu cara untuk menguji kepercayaan tersebut adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil dalam sengketa pemilu yang mungkin terjadi setelah rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Asrinaldi, MK harus mempertimbangkan semua bukti kecurangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang mengajukan gugatan dan harus berpegang pada kepentingan konstitusional, bukan kepentingan politik praktis. MK harus mengikuti jalan yang telah ditetapkan dalam konstitusi.- ***
1 2