Dengan penyelesaian rekapitulasi ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, dijadwalkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.
Pasangan calon yang memiliki keberatan terhadap hasil pemilihan dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (rfa)
1 2