Minggu, 15 Desember 2024 9:50

KORANMANDALA.COM Yakin dengan bukti-bukti dan saksi yang lengkap dan matang, Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami telah bekerja keras selama satu bulan untuk menyiapkan gugatan ini kepada Mahkamah Konstitusi. Kami telah mengumpulkan banyak pakar dan ahli untuk memastikan bahwa gugatan kami sangat terperinci dan didukung dengan bukti yang kuat. Kami yakin bahwa argumen kami sudah sangat matang, dan kami telah menyiapkan saksi-saksi yang akan memberikan bukti yang meyakinkan,” ujar Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf, Kamis 21 Maret 2024.

Dia menyatakan bahwa berkas gugatan tersebut telah didaftarkan dan diterima oleh MK, dan mereka akan segera hadir untuk menandatangani permohonan secara resmi.

“Kami akan datang bersama rekan-rekan kami untuk menandatangani permohonan tersebut secara resmi,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa mereka menganggap ada masalah dalam konstitusi Indonesia, dan itulah alasan utama mereka mengajukan gugatan ke MK.

“Kami percaya bahwa ada masalah dengan konstitusi kita saat ini, dan kami akan menyampaikan masalah-masalah ini kepada MK, didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang kami miliki,” jelasnya.

Diketahui, pagi tadi tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung MK.

Tim hukum AMIN tiba di Gedung MK sekitar pukul 09.05 WIB, dan mereka segera mendaftarkan gugatan tersebut di meja yang telah disediakan.- ***




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version