KORANMANDALA.COM – Pemerintah kota (Pemkot) menegaskan agar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 dibayarkan paling lambat H-7 Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman menyebutkan, selain waktu pemberian THR, besarannya yang harus diberikan perusahaan yakni satu bulan upah. Dengan syarat bahwa buruh atau pekerja yang bersangkutan, telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
“Jadi dalam surat edaran, sudah ada terkait besaran THR yang sudah ada masa kerjanya. Lalu untuk yang kurang dari 1 tahun atau 12 bulan, ini ada rumusnya,” kata Andri di Kota Bandung, Minggu 24 Maret 2024.
Dia menerangkan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait SE tersebut, kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bandung. Sehingga dapat mengikuti aturan yang ada ketika memberikan THR kepada karyawannya.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masing-masing perusahaan. Intinya H-7 itu, perusahaan bisa memberikan THR kepada pekerja,” katanya.
Andri menerangkan pemberian THR bersifat wajib bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Maka Disnaker Kota Bandung membuka posko pengaduan terkait THR, namun bukan hanya bagi pekerja atau buruh, tapi juga perusahaan.
“Jika ada aduan, bisa laporkan ke kami. Untuk sanksinya dari Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dari Bidang Pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga mengingatkan untuk pemberian THR tidak boleh diangsur atau dicicil. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan dari SE yang dikeluarkan Menaker tersebut.
“Untuk THR tidak boleh dicicil, tapi harus sekaligus.” ucapnya.- *** dwi