Minggu, 15 Desember 2024 22:04

KORANMANDALA.COM – Kubu Anies-Muhaimin (AMIN) menginginkan 4 menteri kabinet Jokowi jadi saksi dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurut Ketua tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir, keempat menteri itu tahu persis hal yang terkait dengan permohonan.

“Empat menteri ini mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan apa yang kami uraikan dalam permohonan kami,” kata Ari, Kamis 28 Maret 2024.

Empat menteri tersebut, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ada kekhawatiran terkait lonjakan anggaran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2024. Pertanyaan diajukan kepada Menteri Keuangan tentang sumber anggaran bansos yang meningkat, sedangkan tidak ada peristiwa signifikan pada tahun tersebut.

Kepada Menteri Sosial, pertanyaan lebih terfokus pada efektivitas dan perencanaan penyaluran bansos. Ada keraguan apakah bansos telah tepat sasaran dan kerisauan terkait politisasi dalam penyaluran tersebut.

Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Perekonomian juga diminta klarifikasi terkait dugaan politisasi dalam penggunaan fasilitas negara.
Kesaksian keempat menteri ini dianggap penting untuk mengungkapkan lebih lanjut tentang permasalahan yang diajukan oleh Timnas AMIN.

Permintaan untuk memanggil keempat menteri ini sebagai saksi didukung oleh kedua pihak yang terlibat dalam persidangan, baik oleh Timnas AMIN maupun tim hukum TPN Ganjar-Mahfud.

Ketua Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permintaan ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam rapat hakim.

Perkara tersebut terkait dengan dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yaitu permohonan dari paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta permohonan dari paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.- ***

 

 

 




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version