KORANMANDALA.COM – Sejumlah partai politik menyatakan akan menggulirkan usulan hak angket di Senayan, tetapi belum ada tanda-tanda aksi nyata di parlemen.
Hingga kini, belum terjadi tindakan lanjutan terkait rencana pembentukan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Pada Selasa, 5 Maret 2024, anggota DPR dari Fraksi PDIP, PKB, dan PKS, yaitu Aria Bima, Luluk Nur Hamidah, dan Aus Hidayat Nur, mengusulkan penggunaan hak angket dalam sidang paripurna DPR RI.
Mereka menyampaikan usulan tersebut melalui interupsi kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Hak angket DPR pertama kali diusulkan oleh calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo. Usulan itu kemudian mendapat dukungan dari partai-partai pengusung calon presiden Anies Baswedan, yaitu Nasdem, PKB, dan PKS.
Berikut adalah tanggapan Ketua DPR RI, Puan Maharani :
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada langkah konkret atau keputusan resmi terkait pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 di DPR.
“Belum, belum ada pergerakan,” ujar Puan, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut Puan, saat ini pihaknya sedang memantau dinamika politik yang terjadi di lapangan ke depan.
Dia menyatakan bahwa penggunaan hak angket merupakan hak dari anggota DPR, dan jika hal tersebut dianggap bermanfaat, bisa dipertimbangkan.
Namun, mereka akan menilai kebutuhan tersebut berdasarkan situasi yang ada di lapangan.
Puan menekankan pentingnya adanya dukungan politik yang konkret dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya keinginan politik semata.
Ketua DPP PDIP juga menyatakan bahwa dia tidak memberikan instruksi kepada fraksi PDIP di DPR terkait pengajuan hak angket.- ***