KORANMANDALA.COM – UN Human Rights Committee (UNHRC) alias Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah merilis laporan yang mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap sejumlah negara dalam penerapan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Indonesia adalah salah satu negara yang mendapat sorotan dari Komite.
“Komite merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi,” demikian tertulis di website resmi ohchr.org 28 Maret 2024 berjudul “UN Human Rights Committee publishes findings on Chile, Guyana, Indonesia, Namibia, Serbia, Somalia and United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland”.
Laporan PBB ini menjadi perhatian karena mencakup pelaksanaan Pemilu 2024, yang baru saja berlangsung di Indonesia pada 14 Februari silam.
Dalam laporannya, Komite HAM PBB mengulas dinamika pemilihan presiden Indonesia, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
“Komite merasa prihatin dengan dugaan campur tangan yang tidak pantas dalam Pemilu 2024, serta keputusan MK yang mengubah usia minimal kandidat dan menguntungkan keturunan presiden,” demikian sebagian dari temuan Komite HAM PBB.
Komite HAM PBB menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bebas dan transparan, serta untuk menjamin independensi komisi pemilu.- ***