Sebagai catatan, Hak Angket DPR adalah wewenang yang diberikan kepada DPR untuk menyelidiki suatu perkara yang dianggap penting bagi kepentingan negara atau masyarakat.

Hak ini memungkinkan DPR untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan informasi terkait perkara yang diselidiki, dan biasanya digunakan untuk mengawasi kinerja pemerintah, lembaga negara, atau entitas lainnya.- ***

 

 

 

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version