KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas penyalahgunaan wewenang dan kegiatan yang melanggar peraturan daerah.
Salah satunya soal parkir liar yang sempat dikeluhkan warga hingga viral. Pasalnya parkir liar mematok tarif yang mahal. Hal itu yang terjadi di kawasan Jalan Sultan Agung.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir tersebut,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara pada Senin 8 April 2024.
Selain di Sultan Agung, Dishub Kota Bandung pun menyisir beberapa jalan lainnya. Salah satunya di Jalan Dalem Kaum.
“Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notebene di trotoar,” tegas Asep.
Kendati demikian, parkir yang ramai di media sosial itu mematok harga Rp. 20.000, Asep tegaskan menurut keterangan tidak dengan harga tersebut.
“Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp.20.000 tetapi Rp.10.000, Parkir motor Rp.5.000 dan nitip helm Rp.5.000 ribu,” ungkapnya.
“Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya,” jelas Asep.
Selain di Sultan Agung dan Dalem Kaum, Dishub pun menyisir kawasan Tamansari khususnya di seputaran Balubur Town Square.
“Saya sisir salah satunya di Sultan Agung, Baltos, Dalem Kaum, Kepatihan. Jadi ini kelihatan aji mumpung. Mau seperti apa kota ini kalau tidak bisa diatur,” tegasnya.