KORANMANDALA.COM – Menyikapi putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pengusung pasangan Ganjar-Mahfud memberikan lima sikap resmi.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa keputusan MK seharusnya didasarkan pada hukum yang jernih dengan menggunakan hati nurani.
Hasto mengemukakan hal ini dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024) malam.
Menurut Hasto, PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak memberikan ruang bagi keadilan yang sejati, melupakan etika dan moral, sehingga MK tampaknya melegalkan negara Indonesia sebagai negara yang dikuasai oleh kekuasaan.
Baca Juga : Usai Putusan MK, Anies Muhaimin Ucapkan Selamat Ke Prabowo Gibran
Berikut isi lima poin sikap PDIP terhadap putusan MK soal sengketa Pilpres 2024:
- PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan.
- PDI Perjuangan menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.
- PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan, mengingat berbagai kecurangan pemilu presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya.
- Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.
- PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga Konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan. PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar – Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu. Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu.