Seperti yang telah diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud. (rfa)
1 2