Besaran gaji dan honor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Pilkada 2024 kemungkinan tidak berbeda dengan Pemilu sebelumnya, diatur oleh Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022.
Gaji ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000/bulan
Gaji anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000/bulan
Gaji kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan:Rp1.550.000/bulan
Gaji pelaksana teknis: Rp900.000/bulan
Gaji pelaksana teknis non-PNS: Rp1.500.000 juta/bulan
Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000/bulan
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000.
Itulah sejumlah informasi Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024. (rfa)